Pada PP yang lama juga diatur tentang syarat yang harus dipenuhi PNS jika hendak berpoligami.
Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 menyebutkan bahwa izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila PNS memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif yang dimaksud yakni:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
atau
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara, yang dimaksud syarat kumulatif yakni:
a. ada persetujuan tertulis dari istri;
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Adapun izin untuk berpoligami tidak diberikan oleh pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
PP tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS juga mengatur bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
“Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.