JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta TNI menjaga netralitasnya menjelang bergulirnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika memberikan pembekalan dalam apel terpusat yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Sikap netral harus diterapkan TNI untuk menjaga stabilitas di tengah suhu politik yang bakal memanas.
Selain itu, Mahfud juga meminta TNI untuk mengantisipasi kerawanan politik dan keamanan menjelang agenda internasional yang diselenggarakan di Tanah Air.
"Suhu politik menjelang 2024 didahului keketuaan Indonesia di G20 dan penyelenggaraan KTT G20 yang kegiatannya mulai akhir tahun ini yakni Desember 2021 hingga pelaksanaan KTT nanti di penghujung tahun 2022, agar benar-benar diantisipasi kerawanan politik dan keamanan," ujar Mahfud, Kamis.
Baca juga: Jenderal Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Apa Saja Tantangannya?
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengucapkan apresiasi kepada Andika dan seluruh prajurit TNI AD yang tengah bertugas.
Ia mengatakan bahwa TNI secara umum sudah melaksanakan tugas sesuai dengan pesan sejarah dan amanat konstitusi.
"Termasuk membantu penanganan Covid-19 sehingga kebijakan pemerintah efektif dan sekarang masuk level 1 dan 5 besar terbaik dari 215 negara," kata Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan apresiasi kepada TNI yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan PON XX 2020 Papua dan Peparnas XVI 2020 Papua, serta responsif dalam penanganan kasus HAM yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam.
Selain itu, Mahfud menyampaikan berkaitan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan dan tanpa senjata di Papua.
"Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya antara lain afirmasi berupa dana otonomi khusus, hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan, " jelas Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Baca juga: Arahan Prabowo di Apel Terpusat TNI AD yang Dipimpin Jenderal Andika
Terkait kebijakan penanganan terhadap kelompok separatis, Mahfud mengatakan bahwa secara politik dilakukan dengan dialog, secara klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial.
"Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Mahfud.
"Di mana tindakan terorisme dikaitan dengan nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua," sambung Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.