Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipotong Jadi 3 Hari, Komisi IX: Perlu Terus Dievaluasi

Kompas.com - 03/11/2021, 17:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menyampaikan, kebijakan pemerintah terkait pengurangan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri harus diawasi dan dievaluasi secara terus-menerus.

Adapun, pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.

“Sebagaimana dengan kebijakan lain yang bersifat dinamis, terkait karantina 3 hari ini perlu dicermati evaluasi dari waktu ke waktu,” kata Melkiades saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Anggota DPR Minta Berdasarkan Riset

Politisi Partai Golkar ini mengaku dapat memahami adanya perubahan yang dilakukan pemerintah itu.

Sebab, menurutnya, metode screening masih mensyaratkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Selain itu, pengurangan masa karantina hanya diberlakukan kepada orang yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin Coviid-19.

“Dan juga kalau sudah vaksin 2 kali diasumsikan bahwa yang bersangkutan sudah lebih responsif antisipatif dalam menghadapi virus Covid-19 ini,” ucapnya.

Baca juga: Vaksinasi Jadi Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Jadi 3 Hari

Selanjutnya, dia mengingatkan agar berbagai kebijakan terkait penanganan pandemi juga harus terus dievaluasi sesuai situasi di lapangan.

Melaki menegaskan, semua pihak tidak boleh lengah dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19.

“Kita tidak boleh lengah tetap waspada sehingga tetap dari waktu ke waktu walau pun terus diperlonggar berbagai aktivitas publik hari ini tetap juga harus dievaluasi dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Keputusan pengurangan masa karantina itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Internasional: Wajib Karantina 5 atau 3 Hari Tergantung Dosis Vaksin yang Diterima

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com