JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 kembali menangkap dua tersangka teroris di Lampung.
Dua tersangka yang ditangkap yaitu S dan DRS. Adapun S ditangkap di Hajimena, Lampung Selatan pada 1 November 2021.
"Ditangkap pada Senin (1/11/2021) di Jalan Kesturi Bataranila dekat rumahnya tanpa perlawanan," kata Kabag Bantuan Ops Densus 88 Kombes (Pol) Aswin Siregar dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Densus 88 Kembali Menangkap Terduga Teroris di Lampung
Aswin mengatakan, S merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1998.
S juga menjabat sebagai Bendahara Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA) Lampung sejak 2012 hingga sekarang.
"Aktif dalam berbagai pertemuan dan penggalangan dana untuk kegiatan program jihad global JI dan program pengkaderan serta konsolidasi JI," ujar dia.
Sementara itu, DRS ditangkap di Wonokrio, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada 2 November 2021.
Aswin mengatakan, DRS merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran.
"DRS merupakan anggota JI yang sudah berbaiat ke Amir JI," ucap Aswin.
Baca juga: Panglima TNI Apresiasi Sinergitas Satgas Madago Raya Buru Teroris Poso
DRS, menurut Aswin, pernah menjabat sebagai Sekretaris BM ABA Lampung dan Wakil Ketua BM ABA Lampung.
Kemudian, dia menjadi Ketua BM ABA Lampung pada 2018-2019 dan 2020.
"DRS mengetahui aliran dana BM ABA yang digunakan untuk menjalankan organisasi JI," kata dia.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2021, Densus 88 menangkap seorang tersangka teroris berinisial S di Bagelen, Pringsewu, Lampung.
S merupakan anggota JI sejak 1997 dan menjabat sebagai Ketua BM ABA pusat sejak 2018 sampai sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.