JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa resmi diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI lewat surat presiden (supres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun meminta DPR segera memproses persetujuan.
“Dan kami sangat mengharapkan untuk bisa memproleh persetujuan secepatnya sehingga kami bisa, pemerintah bisa, segera menerbitkan keputusan presiden,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Gedung MPR DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Profil Jenderal Andika Perkasa yang Dipilih Jokowi Jadi Calon Panglima TNI
Pratikno berharap, persetujuan DPR RI dapat diberikan sehingga proses pelantikan dapat dilangsungkan sebelum masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Dan juga Bapak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berkahir masa jabatannya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani menjelasakan, setelah menerima supres terkait calon Panglima TNI, pihaknya akan menindaklanjuti surat itu.
“Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Puan.
Baca juga: Alasan Jokowi Usulkan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Menurut Mensesneg
Puan menekankan, persetujuan DPR RI terhadap usulan nama calon Panglima dari Presiden paling lambat dilakukan selama 20 hari di luar masa reses, terhitung sejak hari ini.
Puan juga menegaskan, persetujuan terhadap usulan calon Panglima TNI ini akan memperhatikan dari berbagai aspek.
“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” ungkap Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.