Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg Harap DPR Segera Proses Persetujuan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Kompas.com - 03/11/2021, 12:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa resmi diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI lewat surat presiden (supres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun meminta DPR segera memproses persetujuan.

“Dan kami sangat mengharapkan untuk bisa memproleh persetujuan secepatnya sehingga kami bisa, pemerintah bisa, segera menerbitkan keputusan presiden,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Gedung MPR DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Profil Jenderal Andika Perkasa yang Dipilih Jokowi Jadi Calon Panglima TNI

Pratikno berharap, persetujuan DPR RI dapat diberikan sehingga proses pelantikan dapat dilangsungkan sebelum masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Dan juga Bapak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berkahir masa jabatannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani menjelasakan, setelah menerima supres terkait calon Panglima TNI, pihaknya akan menindaklanjuti surat itu.

Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan), di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan), di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ia mengatakan, melalui Rapat Pimpinan akan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan, termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden.

“Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Puan.

Baca juga: Alasan Jokowi Usulkan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Menurut Mensesneg

Puan menekankan, persetujuan DPR RI terhadap usulan nama calon Panglima dari Presiden paling lambat dilakukan selama 20 hari di luar masa reses, terhitung sejak hari ini.

Puan juga menegaskan, persetujuan terhadap usulan calon Panglima TNI ini akan memperhatikan dari berbagai aspek.

“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” ungkap Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com