Huda mendesak agar Presiden Joko Widodo turun tangan dalam mengatasi polemik sengkarut penarikan royalti lagu atau musik Indonesia.
Menurutnya, sudah lama pekerja kreatif di industri musik yang berharap perlindungan dan penghormatan atas kekayaan intelektual mereka.
Ia menilai, Presiden Jokowi sudah beritikad baik dengan mengeluarkan PP 56/2021 untuk melindungi dan menghormati kekayaan intelektual para musisi dan pencipta lagu.
"Jangan sampai itikad ini kemudian terganjal oleh konflik kepentingan di mana pemerintah menjadi bagian dari konflik tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN
Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 pada 30 Maret 2021.
PP tersebut dikeluarkan karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial.
PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.