JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjungbalai, Yusmada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11/2021).
Yusmada merupakan terdakwa dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Penahanan Yusmada, kata Ali, beralih menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," kata dia.
Baca juga: Berkas Perkara Sekda Nonaktif Tanjungbalai Yusmada Dinyatakan Lengkap
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK, Yusmada didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi. Saat itu, Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada Juli 2019.
Sajali merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial.
"Dalam pertemuan tersebut, YM (Yusmada) diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA (M Syahrial)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/8/2021).
Karyoto mengatakan, Sajali Lubis langsung menindaklanjuti permintaan itu dengan menelepon M Syahrial. Menurut Karyoto, Syahrial langsung menyepakati tawaran Sajali Lubis.
Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Wali Kota Tanjungbalai sebagai Saksi
Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.
Setelah terpilih, ujar Karyoto, Sajali Lubi menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta atas perintah M Syahrial.
"YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.