Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/11/2021, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan.

Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 bertanggal 31 Oktober 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan komitmen Kapolri untuk mencopot anggota yang melanggar aturan.

"Penyegaran organisasi dan komitmen Kapolri yang salah dicopot," kata Argo, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Kapolri Mutasi 173 Perwira, Kapolda Jabar hingga Kakorlantas

Surat telegram itu ditandatangani As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Sembilan perwira yang dicopot yaitu Dirpolairud Polda Sulbar Kombes Franciscus X Tarigan, Pamen Polda Kaltara Kombes Budi Suherman, dan Pamen Polda Sulbar Kombes Edy Daryono.

Kemudian, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Pasaman Polda Sumbar AKBP Dedi Nur Andriansyah, dan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso.

Selanjutnya, Kapolres Nganjuk Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nunukan Polda Kaltara AKBP Saiful Anwar, dan Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel AKBP Irwan Sunuddin.

Kesembilan perwira itu dimutasikan sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Ingatkan Pimpinan, Kapolri: Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepala Saya Potong

Kapolri sebelumnya sempat mengingatkan agar tiap pimpinan di Polri mampu menjadi teladan bagi anggota lainnya.

Listyo menekankan, dirinya tidak akan segan menindak tegas pimpinan yang tak mampu mengelola anak buah dengan baik.

"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," kata Listyo saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, Kamis (28/10/2021).

Menurut Listyo, jika pimpinan bermasalah, anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula. Karena itu, ia mengingatkan agar seorang pemimpin harus mencontohkan hal-hal baik dan mampu bersikap tegas.

"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga," ucapnya.

Baca juga: Kekerasan Polisi Terus Berulang, Banting Peserta Aksi hingga Perkosa Istri Tersangka

Adapun sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan polisi belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Misalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP AKBP Saiful Anwar kepada anggotanya, Brigpol SL.

Dalam video berdurasi 43 detik yang beredar di media sosial tampak seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai.

Kejadian ini terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021.

Diduga Kapolres itu kesal karena dirinya tidak muncul dalam meeting virtual di acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69 dengan Mabes Polri.

Baca juga: Buronan Ditembak meski Tak Melawan, Kapolres Luwu Utara Diperiksa


Kasus lainnya yakni penganiayaan dan penembakan seorang buronan berinisial IL (30).

Terkait kasus ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Jika terbukti melanggar kode etik, enam polisi terancam diberhentikan.

“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” kata Zulpan, Senin (25/10/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bareskrim Dalami 9 Senpi Pengusaha Dito Mahendra yang Tidak Berizin, Ini Daftarnya

Bareskrim Dalami 9 Senpi Pengusaha Dito Mahendra yang Tidak Berizin, Ini Daftarnya

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Wapres: Harus Kita Terima dengan Ikhlas

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Wapres: Harus Kita Terima dengan Ikhlas

Nasional
Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Nasional
DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Nasional
Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Nasional
Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Nasional
Jokowi Minta Pengendara Motor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Jokowi Minta Pengendara Motor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Nasional
Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Nasional
Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Nasional
KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

Nasional
Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Nasional
Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke