Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan UU ITE soal Pembatasan Akses Internet, AJI: Ini Contoh Kesesatan Berpikir

Kompas.com - 28/10/2021, 16:13 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 Ayat (2b) terkait pemblokiran dan pembatasan akses internet di Papua.

Adapun perkara yang diputus tersebut diajukan oleh AJI dan seorang warga Jayapura, Papua, bernama Arnoldus Berau.

"AJI tentu sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Dan saya pikir ini adalah contohnya dari kesesatan berpikir," kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam siaran YouTube yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Saat MK Tolak Gugatan UU ITE dan Nyatakan Pemblokiran Internet Papua Konstitusional...

Menurut Sasmito, MK terlihat selalu berpendapat bahwa argumentasi pejabat atau otoritas dalam membatasi akses akan selalu benar.

Padahal, sudah banyak contoh terjadinya kesewenang-wenangan dari pejabat atau otoritas saat tindakan tersebut dilakukan.

"Jadi ungkapan yang disampaikan AJI ini bukan hanya muncul dari ruang hampa, muncul dari anggan-anggan atau klaim dari pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ujarnya.

"Tapi ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kementerian Kominfo memutus akses elektronik menuju situs Suarapapua.com tanpa ada alasan yang jelas," kata Sasmito.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Terkait putusan MK yang menyebut bahwa saat adanya konten negatif saja yang bisa menyebabkan pemutusan akses, saat persidangan, pemerintah tidak bisa menjelaskan yang konten seperti apa yang dinilai bermuatan negatif.

Sehingga ia menilai telah ada multitafsir dari Pasal 40 Ayat (2b) dan kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam hal ini menjadi sangat besar.

"Ini tentu merugikan bagi suara papua karena mereka tidak bisa menggungah konten berita ataupun informasi yang mereka olah menjadi berita," ucapnya.

"Dan dipublikasikan untuk masyarakat Papua dan Indonesia pada umumnya itu juga terganggu dengan pemblokiran konten yang dilakukan oleh kementerian Kominfo," ucap Sasmito.

Baca juga: Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com