Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Tarik Pelanggan Judi "Online" dengan "Host" Wanita Seksi

Kompas.com - 26/10/2021, 18:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri mengungkap dan menangkap 4 tersangka kasus tindak pidana perjudian dan pornografi yang dilakukan secara online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengatakan, mayoritas tersangka yang tertangkap memiliki peran sebagai agen perekrut host wanita.

Keempat tersangka yang ditangkap bernama Pangki Ek Sukko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), Feri Chandra (25).

“Tersangka Pangki itu perannya pembuat rekening deposit sekaligus agen untuk mencari host,” kata Andi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

“Kemudian Erikko, pembuat rekening penampung dan deposit sekaligus agen mencari wanita. Kemudian 2 lagi Cipto dan Feri ini adalah khusus merekrut host wanita,” kata dia.

Baca juga: Kasus Perjudian dan Pornografi Online Terungkap, Omzet Tersangka Rp 4,5 Miliar

Andi menyampaikan, kegiatan itu sudah dioperasikan selama tiga bulan melalui situs 19.love.me yang memiliki server di luar negeri.

Menurut dia, pihak yang ingin mengakses situs tersebut harus mendaftarkan diri dengan mendepositkan sejumlah uang dalam bentuk koin.

Situs tersebut memuat berbagai jenis permainan judi serta konten-konten pornografi dari para host wanita.

Para host wanita tersebut, kata dia, harus berpenampilan seksi dan menarik dengan tujuan agar pengunjung situs betah mengakses games judi.

“Sekaligus dia (host) menjadi presenter dalam permainan dan kemudian melakukan adegan seks atau asusila,” kata dia.

Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Edit Foto Nasabah Jadi Pornografi Saat Tagih Utang

Andi menyebut, keempat tersangka sudah memiliki akses terhadap para wanita yang hendak direkrutnya menjadi host.

Sebab, mayoritas wanita yang menjadi host dalam situs perjudian itu adalah pekerja seks komersial (PSK).

“Yang menjadi host ini memang adalah PSK dan biasanya ada agen-agennya saling terhubung di situ,” ucap dia.

Menurut dia, para tersangka memperoleh omzet mencapai Rp 4,5 miliar.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pegawai Kantor Pinjol Cengkareng Dijerat UU ITE dan Pornografi

Kendati demikian, Andi juga akan menerapkan Undang-Undang Pornografi dan potensi tindak pidana perdagangan orang terkait konten dalam situs tersebut.

“Karena emang dalam praktiknya mereka memanfaatkan atau melakukan eksploitasi-eksploitasi terhadap manusia, khususnya wanita,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com