Salin Artikel

Empat Tersangka Tarik Pelanggan Judi "Online" dengan "Host" Wanita Seksi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengatakan, mayoritas tersangka yang tertangkap memiliki peran sebagai agen perekrut host wanita.

Keempat tersangka yang ditangkap bernama Pangki Ek Sukko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), Feri Chandra (25).

“Tersangka Pangki itu perannya pembuat rekening deposit sekaligus agen untuk mencari host,” kata Andi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

“Kemudian Erikko, pembuat rekening penampung dan deposit sekaligus agen mencari wanita. Kemudian 2 lagi Cipto dan Feri ini adalah khusus merekrut host wanita,” kata dia.

Andi menyampaikan, kegiatan itu sudah dioperasikan selama tiga bulan melalui situs 19.love.me yang memiliki server di luar negeri.

Menurut dia, pihak yang ingin mengakses situs tersebut harus mendaftarkan diri dengan mendepositkan sejumlah uang dalam bentuk koin.

Situs tersebut memuat berbagai jenis permainan judi serta konten-konten pornografi dari para host wanita.

Para host wanita tersebut, kata dia, harus berpenampilan seksi dan menarik dengan tujuan agar pengunjung situs betah mengakses games judi.

“Sekaligus dia (host) menjadi presenter dalam permainan dan kemudian melakukan adegan seks atau asusila,” kata dia.

Andi menyebut, keempat tersangka sudah memiliki akses terhadap para wanita yang hendak direkrutnya menjadi host.

Sebab, mayoritas wanita yang menjadi host dalam situs perjudian itu adalah pekerja seks komersial (PSK).

“Yang menjadi host ini memang adalah PSK dan biasanya ada agen-agennya saling terhubung di situ,” ucap dia.

Menurut dia, para tersangka memperoleh omzet mencapai Rp 4,5 miliar.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kendati demikian, Andi juga akan menerapkan Undang-Undang Pornografi dan potensi tindak pidana perdagangan orang terkait konten dalam situs tersebut.

“Karena emang dalam praktiknya mereka memanfaatkan atau melakukan eksploitasi-eksploitasi terhadap manusia, khususnya wanita,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/26/18365021/empat-tersangka-tarik-pelanggan-judi-online-dengan-host-wanita-seksi

Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke