JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000.
Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Baca juga: YLKI Minta Syarat Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat Dibatalkan, Ini Respons Kemenkes
Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Ia juga mencontohkan, syarat penerbangan ke Bali juga menggunakan tes PCR pada tahun lalu. Namun, mobilitas masyarakat tetap tinggi meski tanpa varian Delta.
Saat ini, kata dia, mobilitas di Bali sudah sama seperti libur nataru tahun lalu.
"Sehingga ini akan meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Tes PCR Tak Urgen Disyaratkan untuk Naik Pesawat
Lebih lanjut, terkait banyaknya kritik terkait wajib tes PCR untuk penumpang pesawat, ia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena penyebaran virus akan semakin meningkat seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat.
"Sekali lagi, saya tegaskan kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan kemudian kasusnya meningkat pesat meski vaksinasinya jauh tinggi dibandingkan Indonesia," ucap dia.
Baca juga: Nasdem: Syarat Tes PCR Penumpang Pesawat Memberatkan Masyarakat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.