JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menilai, kebijakan pemerintah yang mengatur penggunaan test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan udara membebani masyarakat.
Adapun syarat wajib penggunaan PCR diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.
"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," kata Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem Okky Asokawati dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Mulai Minggu Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tujuan Jawa-Bali Wajib Bawa Tes PCR
Okky mengaku heran lantaran kebijakan wajib PCR justru diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Padahal, menurut dia, selama ini test PCR masih menjadi beban masyarakat karena biaya yang dikeluarkan tak sedikit.
"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Okky berpandangan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan dua kebijakan pemerintah sebelumnya, yaitu program vaksinasi Covid-19 dan pelevelan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut dia, dua kebijakan tersebut justru menjadi tidak bermakna karena munculnya syarat wajib PCR bagi pelaku penerbangan.
Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Inmendagri.
Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.
"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan," pinta Okky.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Tes PCR Tak Urgen Disyaratkan untuk Naik Pesawat
Menilai kebijakan itu jadi beban masyarakat, Okky menyarankan pemerintah mengkaji ulang soal biaya tes Covid-19, yaitu PCR dan antigen.
"Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," imbuh dia.
Melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda tranportasi udara.
Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 yang lebih detil mengatur mekanisme perjalanan di masa pandemi ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.