Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Kritik Surat Peringatan Plt Bupati Sintang soal Pembongkaran Masjid Ahmadiyah

Kompas.com - 22/10/2021, 13:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mengkritik surat peringatan yang dikeluarkan Plt Bupati Sintang Yosepha Hasnah terkait pembongkaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan, Tempunak, Kalimantan Barat.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan, surat peringatan tersebut memperlihatkan Plt Bupati Sintang bertindak diskriminatif dan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

"Langkah yang dilakukan oleh Bupati Sintang tersebut menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak patuh pada konstitusi negara," ujar Gufron, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang

Berdasarkan salinan yang diterima Kompas.com, surat tersebut berisi peringatan pembongkaran bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Ahmadiyah.

Surat peringatan ini ditandatangani Yosepha pada 15 Oktober yang ditujukan langsung kepada Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Balai Harapan.

Pemerintah daerah setempat memberikan waktu 21 hari bagi pengurus Ahmadiyah untuk membongkar tempat ibadahnya yang berada di Desa Balai Harapan.

Ini merupakan kali kedua pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat peringatan pembongkaran masjid milik Ahmadiyah.

Sebelumnya, surat peringatan pertama pembongkaran tempat ibadah milik Ahmadiyah dikeluarkan pada 8 September 2021, hanya berselang beberapa hari setelah peristiwa perusakan masjid milik Ahmadiyah pada awal September 2021.

Dengan adanya surat peringatan kedua ini, Gufron menilai, Plt Bupati Sintang memosisikan dirinya berpihak kepada pelaku intoleran terhadap jemaat Ahmadiyah.

Baca juga: Memburu Auktor Intelektualis Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang...

Ia menyatakan, Plt Bupati Sintang gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan warga.

"Penting untuk dipahami, bahwa hak atas pendirian dan pengelolaan tempat ibadah merupakan bagian dari hak untuk beribadah sebagai salah satu elemen penting dari kebebasan beragama atau berkeyakinan," kata dia.

Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan, hak untuk beribadah merupakan bentuk pengejawantahan dari agama atau keyakinan seseorang.

Hak tersebut telah mendapatkan jaminan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, adalah kewajiban negara, termasuk dalam hal ini pemerintah daerah sebagai representasi negara di daerah, untuk menjamin dan melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan warganya," ungkap Gufron.

Baca juga: Polisi Masih Jaga Rumah Warga Ahmadiyah di Sintang

Sebelumnya, masjid milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan sempat dirusak massa pada 3 September 2021.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid rusak karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

Kepolisian setempat telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com