Salin Artikel

Imparsial Kritik Surat Peringatan Plt Bupati Sintang soal Pembongkaran Masjid Ahmadiyah

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mengkritik surat peringatan yang dikeluarkan Plt Bupati Sintang Yosepha Hasnah terkait pembongkaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan, Tempunak, Kalimantan Barat.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan, surat peringatan tersebut memperlihatkan Plt Bupati Sintang bertindak diskriminatif dan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

"Langkah yang dilakukan oleh Bupati Sintang tersebut menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak patuh pada konstitusi negara," ujar Gufron, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan salinan yang diterima Kompas.com, surat tersebut berisi peringatan pembongkaran bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Ahmadiyah.

Surat peringatan ini ditandatangani Yosepha pada 15 Oktober yang ditujukan langsung kepada Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Balai Harapan.

Pemerintah daerah setempat memberikan waktu 21 hari bagi pengurus Ahmadiyah untuk membongkar tempat ibadahnya yang berada di Desa Balai Harapan.

Ini merupakan kali kedua pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat peringatan pembongkaran masjid milik Ahmadiyah.

Sebelumnya, surat peringatan pertama pembongkaran tempat ibadah milik Ahmadiyah dikeluarkan pada 8 September 2021, hanya berselang beberapa hari setelah peristiwa perusakan masjid milik Ahmadiyah pada awal September 2021.

Dengan adanya surat peringatan kedua ini, Gufron menilai, Plt Bupati Sintang memosisikan dirinya berpihak kepada pelaku intoleran terhadap jemaat Ahmadiyah.

Ia menyatakan, Plt Bupati Sintang gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan warga.

"Penting untuk dipahami, bahwa hak atas pendirian dan pengelolaan tempat ibadah merupakan bagian dari hak untuk beribadah sebagai salah satu elemen penting dari kebebasan beragama atau berkeyakinan," kata dia.

Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan, hak untuk beribadah merupakan bentuk pengejawantahan dari agama atau keyakinan seseorang.

Hak tersebut telah mendapatkan jaminan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, adalah kewajiban negara, termasuk dalam hal ini pemerintah daerah sebagai representasi negara di daerah, untuk menjamin dan melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan warganya," ungkap Gufron.

Sebelumnya, masjid milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan sempat dirusak massa pada 3 September 2021.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid rusak karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

Kepolisian setempat telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/13482471/imparsial-kritik-surat-peringatan-plt-bupati-sintang-soal-pembongkaran

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke