Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Masyarakat Kembali Produktif, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Inmendagri

Kompas.com - 22/10/2021, 12:23 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengaturan kegiatan masyarakat yang didasarkan pada Inmendagri, berikut rinciannya.

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 Jawa-Bali

1. Kabupaten atau kota level 3

Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen untuk fasilitas kebugaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel nonpenanganan karantina dengan penerapan prokes ketat dan integrasi dengan PeduliLindungi.

Peraturan mengenai resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan soal Prokes karena Pemerintah Sudah Gelontorkan Ratusan Triliun untuk Covid-19

2. Kabupaten atau kota level 2

Untuk kabupaten atau kota yang berada pada level ini, pemerintah mengizinkan tempat bermain atau hiburan di pusat perbelanjaan beroperasi.

Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.

Tempat kebugaran atau gym dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop beroperasi dengan kapasitas 70 persen pengunjung dengan status hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.

Adapun resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: PTM Terbatas Dimulai, Jokowi Minta Kepala Daerah Pastikan Sekolah Siap Disiplin Prokes

3. Kabupaten atau kota level 1

Kondisi kabupaten atau kota level satu memungkinkan berjalannya operasional supermarket dan swalayan sejenis pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Tempat bermain anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua mencatatkan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.

Untuk bioskop, operasionalnya bisa berjalan dengan maksimal 70 persen kapasitas gedung. Anak usia kurang dari 12 tahun masuk didampingi orangtua.

Restoran atau cafe diizinkan membuka layanan dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit disertai prokes ketat dan lolos skrining aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata, Petugas TMII Keliling Ingatkan Pengunjung Terapkan Prokes

Halaman:


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com