Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengaturan kegiatan masyarakat yang didasarkan pada Inmendagri, berikut rinciannya.
1. Kabupaten atau kota level 3
Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen untuk fasilitas kebugaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel nonpenanganan karantina dengan penerapan prokes ketat dan integrasi dengan PeduliLindungi.
Peraturan mengenai resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan soal Prokes karena Pemerintah Sudah Gelontorkan Ratusan Triliun untuk Covid-19
2. Kabupaten atau kota level 2
Untuk kabupaten atau kota yang berada pada level ini, pemerintah mengizinkan tempat bermain atau hiburan di pusat perbelanjaan beroperasi.
Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.
Tempat kebugaran atau gym dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop beroperasi dengan kapasitas 70 persen pengunjung dengan status hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.
Adapun resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: PTM Terbatas Dimulai, Jokowi Minta Kepala Daerah Pastikan Sekolah Siap Disiplin Prokes
3. Kabupaten atau kota level 1
Kondisi kabupaten atau kota level satu memungkinkan berjalannya operasional supermarket dan swalayan sejenis pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Tempat bermain anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua mencatatkan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.
Untuk bioskop, operasionalnya bisa berjalan dengan maksimal 70 persen kapasitas gedung. Anak usia kurang dari 12 tahun masuk didampingi orangtua.
Restoran atau cafe diizinkan membuka layanan dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit disertai prokes ketat dan lolos skrining aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata, Petugas TMII Keliling Ingatkan Pengunjung Terapkan Prokes