Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut dan Haris Azhar Akan Dimediasi Hari Ini

Kompas.com - 21/10/2021, 10:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti akan hadir memenuhi undangan mediasi Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Rencananya, Haris dan Fatia akan dimediasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan keduanya ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

"Iya (Haris dan Fatia hadir) ini sebentar lagi," kata Pengacara Haris Azhar Nurkholis Hidayat kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Haris Azhar Dituding Minta Saham, Cerita Baru Perseteruan dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Kendati demikian, Nurkholis belum bisa memastikan apakah Luhut hadir memenuhi undangan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi juga belum memberikan konfirmasi.

Sebelumnya, Luhut mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum atas laporannya dalam perkara ini. Tak terkecuali bila nanti ada upaya mediasi antara dirinya dengan Haris dan Fatia.

"Jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik soal edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan aja jalan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Namun demikian, Luhut masih bersikeras melanjutkan persoalan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Haris Azhar Setelah Periksa 4 Saksi Tambahan Terkait Laporan Luhut

Menurut Luhut, upaya hukum ia tempuh untuk membuktikan bahwa tudingan Haris dan Fatia tidak berdasar, sekaligus demi memulihkan nama baiknya dan keluarga.

Menko Luhut melaporkan Haris dan Fatia, ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Laporan itu merupakan buntut dari tudingan permainan bisnis tambang di Intan Jaya Papua yang dilayangkan Haris dan Fatia terhadap Luhut.

Sebelum melapor ke pihak berwajib Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali. Namun, permintaan Luhut dalam somasi tersebut tak dipenuhi.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com