Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Proses Pemeriksaan Polisi terhadap Rachel Vennya...

Kompas.com - 20/10/2021, 18:37 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, selebgram dengan 6.7 juta pengikut Instagram itu akan diperiksa besok, Kamis (21/10/2021).

Rachel Vennya diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangan karena dirinya diduga kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Baca juga: Rachel Vennya Bantah Karantina di Wisma Atlet, Ini Kata Kemenkes

"Pemeriksaan hari Kamis ya, Rabu ternyata libur, tanggal merah. Jadi hari Kamis," ujar saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan juga manajernya Maulida Khairunnisa juga akan diperiksa polisi. Keduanya diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu TNI, Dipanggil Polisi, hingga Siap Terima Sanksi

Ancaman penjara

Rachel Vennya terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta jika terbukti bersalah terkait proses karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau sanksi jelas, di UU Kekarantinaan Kesehatan itu jelas hukumannya bisa penjara 1 tahun dan denda 100 juta," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Rahel Venya Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Trubus menegaskan, pihak kepolisian tidak bisa menoleransi apa pun alasan yang mendasari Rachel Vennya melarikan diri dari kewajiban karantina.

"Alasan apa pun tidak bisa dibenarkan, kalau mau ketemu anak-anaknya, itu urusan lain. Karena ini kan prosedur tetap perjalanan WNI baik ke luar negeri atau pun pulang ke dalam negeri," kata Trubus.

Terkait dengan karantina Rachel Vennya yang sempat disebut berada di Wisma Atlet Pademangan, Trubus menilai bahwa dugaan itu mesti didalami pihak kepolisian.

Baca juga: Klarifikasi Rachel Vennya Setelah Kabur dari Karantina: Aku Minta Maaf, Aku Siap Terima Sanksi

Sebab, sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, mestinya Rachel tidak menjalani karantina dengan fasilitas yang dibiayai negara. Ia mestinya menjalani karantina di hotel dengan biaya pribadi.

"Ini kelihatannya ada abuse of power dan penyalahgunaan prosedur dari pihak-pihak tertentu," katanya.

Sebelumnya, Rachel Vennya disebut melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Ia mestinya menjalani karantina selama 8 hari, namun setelah 3 hari, Rachel diketahui tak menjalani proses karantina tersebut.

Rachel Vennya dalam wawancara kepada Boy William telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak melarikan diri dari karantina. Dalam wawancara itu juga Rachel Vennya membantah telah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com