JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, selebgram dengan 6.7 juta pengikut Instagram itu akan diperiksa besok, Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangan karena dirinya diduga kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
"Pemeriksaan hari Kamis ya, Rabu ternyata libur, tanggal merah. Jadi hari Kamis," ujar saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan juga manajernya Maulida Khairunnisa juga akan diperiksa polisi. Keduanya diduga turut terlibat dalam kasus ini.
"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri.
Ancaman penjara
Rachel Vennya terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta jika terbukti bersalah terkait proses karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau sanksi jelas, di UU Kekarantinaan Kesehatan itu jelas hukumannya bisa penjara 1 tahun dan denda 100 juta," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Trubus menegaskan, pihak kepolisian tidak bisa menoleransi apa pun alasan yang mendasari Rachel Vennya melarikan diri dari kewajiban karantina.
"Alasan apa pun tidak bisa dibenarkan, kalau mau ketemu anak-anaknya, itu urusan lain. Karena ini kan prosedur tetap perjalanan WNI baik ke luar negeri atau pun pulang ke dalam negeri," kata Trubus.
Terkait dengan karantina Rachel Vennya yang sempat disebut berada di Wisma Atlet Pademangan, Trubus menilai bahwa dugaan itu mesti didalami pihak kepolisian.
Sebab, sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, mestinya Rachel tidak menjalani karantina dengan fasilitas yang dibiayai negara. Ia mestinya menjalani karantina di hotel dengan biaya pribadi.
"Ini kelihatannya ada abuse of power dan penyalahgunaan prosedur dari pihak-pihak tertentu," katanya.
Sebelumnya, Rachel Vennya disebut melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Ia mestinya menjalani karantina selama 8 hari, namun setelah 3 hari, Rachel diketahui tak menjalani proses karantina tersebut.
Rachel Vennya dalam wawancara kepada Boy William telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak melarikan diri dari karantina. Dalam wawancara itu juga Rachel Vennya membantah telah menjalani karantina di Wisma Atlet.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/20/18370611/menanti-proses-pemeriksaan-polisi-terhadap-rachel-vennya