JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal.
Menurutnya, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Bakal Tindak Tegas Praktik Pinjol Ilegal
Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia.
Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.
Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polda Jateng Terima Aduan 34 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya
"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.