JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud meminta supaya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal segera dihentikan karena pemerintah bakal menindak tegas.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Bakal Tindak Tegas Praktik Pinjol Ilegal
Mahfud menjelaskan, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.
Sementara, dari sudut pandang hukum pidana, pemerintah mendorong Bareskrim Polri untuk terus melakukan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Terutama mereka yang selama ini menagih terhadap peminjam dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga mengancam menyebarkan foto yang tidak senonoh.
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap praktik pinjol ilegal.
Misalnya, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," sambung dia.
Baca juga: Mahfud Minta Masyarakat Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal
Sedangkan bagi mereka yang terlilit utang dengan pinjol ilegal, Mahfud meminta agar tidak perlu melakukan pembayaran.
Apabila dalam praktiknya tetap mendapat teror dari pinjol ilegal, ia meminta agar yang bersangkutan segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat agar mendapatkan perlindungan.
"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya. Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar, karena itu ilegal," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.