JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menindak tegas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Dalam sudut pandang hukum perdata, Mahfud menyatakan, aktivitas pinjol ilegal tidak sah. Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif, sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.
Tak adanya dua syarat ini juga diperkuat dengan pandangan yang sama oleh peserta rapat.
Sedangkan, dalam sudut hukum pidana, pemerintah mendorong Bareskrim Polri untuk terus melakukan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta, Langsung Pakai Baju Tahanan
Terutama, mereka yang selama ini menagih peminjam dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga mengancam menyebarkan foto yang tidak senonoh.
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap praktik pinjol ilegal.
Misalnya, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan sederet payung hukum yang dapat diterapkan ini, Mahfud mengimbau agar praktik pinjol ilegal segera dihentikan.
Sementara, bagi masyarakat yang terlanjur terlilit utang dengan pinjol ilegal, ia meminta agar tidak perlu melakukan pembayaran.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Sudah Jaring 5.700 Nasabah dari 17 Aplikasi
"Jangan membayar, kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi yang akan memberikan perlindungan," tegas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.