JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Pulau Kalimantan, kembali diperpanjang. PPKM di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 8 November 2021.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Koordinator PPKM Luar Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November, Tak Ada Provinsi Level 4
Perpanjangan PPKM level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 157 kabupaten/kota. Sedangkan, masih ada 18 kabupaten/kota yang berada di level 1.
Airlangga menambahkan, sudah tidak ada daerah berstatus PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali. Kemudian, sebanyak 157 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 211 kabupaten/kota di level 3.
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Sebagai informasi, daerah PPKM level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Daftar Wilayah Berkatagori PPKM Level 2 di NTB dan NTT hingga 8 November
Berikut daftar kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2:
Kalimantan Barat
1. Kabupaten Kayong Utara
2. Kota Pontianak
3. Kota Singkawang
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Kotawaringin Barat
2. Kabupaten Kotawaringin Timur