JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui penetapan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menegaskan, penetapan kebijakan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, perpanjangan PPKM level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 157 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November, Tak Ada Provinsi Level 4
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021) malam.
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat enam daerah level 2, dua daerah level 1, serta dua daerah level 3 di NTB.
Selanjutnya, ada lima kabupaten/kota level 2 dan tujuh belas daerah PPKM level 3 di NTT.
Adapun, daerah PPKM level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Ini Daerah di NTT dan NTB yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 8 November
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftarnya:
NTB:
1. Kabupaten Lombok Tengah
2. Kabupaten Lombok Timur
3. Kabupaten Bima
4. Kabupaten Lombok Utara
5. Kota Mataram
6. Kota Bima
NTT:
1. Kabupaten Kupang
2. Kabupaten Belu
3. Kabupaten Sumba Barat
4. Kabupaten Manggarai Barat
5. Kota Kupang