Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop di Kota yang Terapkan PPKM Level 1-2

Kompas.com - 18/10/2021, 17:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anak-anak diperkenankan masuk ke bioskop di kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2.

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 1-4, Senin (18/10/2021).

"Dan kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Luhut.

Luhut juga mengatakan, tempat permainan anak-anak yang berada di pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan beroperasi selama penerapan PPKM Level 1-2 dengan beberapa syarat.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujarnya.

Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Luhut: 19 Negara yang Boleh Masuk Bali Dipilih Karena Positivity Rate Covid-19 Rendah

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021. Keputusan tersebut diumumkan Luhut pada Senin.

"Nulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.

Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Namun,belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com