Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Menpora dan Pengurus LADI Dinilai Lalai

Kompas.com - 18/10/2021, 15:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat olahraga Akmal Marhali menilai tak berkibarnya bendera merah putih di Piala Thomas 2020 tak lepas dari kelalaian Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).

Adapun bendera merah putih dilarang berkibar di Piala Thomas 2020 akibat sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) kepada LADI karena tak memenuhi target test doping plan.

"Kelalaian mereka telah mengorbankan bukan hanya olahraga Indonesia, tapi juga harga diri bangsa dan negara," tegas Akmal kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia

Menurutnya, kecerobohan dalam mengemban tugas Menpora dan pengurus LADI harus dibayar dengan menanggalkan jabatan yang mereka duduki.

Sebab, kejadian ini telah merusak citra Pemerintah Indonesia.

"Jadi, sebagai tanggung jawab moral harusnya Menpora dan pengurus LADI mundur dari jabatannya karena sudah lalai dalam menjalankan tugas," ungkap dia.

Akmal mengatakan, hukum WADA juga membuat Indonesia terancam tak bisa menjadi tuan rumah event olahraga.

Selain itu, perwakilan Indonesia juga tidak bisa duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan atau untuk jangka waktu 1 tahun sejak 7 Oktober 2021.

Baca juga: Kronologi Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Piala Thomas 2020

Sementara, di Sea Games 2022, Indonesia juga terancam tidak bisa memakai bendera merah putih seperti halnya Rusia di Olimpiade Tokyo 2020.

Jika permasalahan ini tak segera teratasi, bendera Indonesia akan diganti bendera National Olympic Committee (NOC) saat Sea Games dan Asian Games.

"Kasus ini menampar dan menodai pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin. Sebaiknya Menpora dan pengurus LADI mundur," imbuh dia.

Diketahui, bendera merah putih dilarang berkibar ketika tim beregu putra Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020. Hal ini karena buntut sanksi yang dikeluarkan WADA kepada LADI.

Baca juga: Alasan Logo PBSI Gantikan Bendera Merah Putih Saat Indonesia Juara Piala Thomas 2020

Sanksi dari WADA juga membuat Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau internasional.

Larangan tersebut akan berlangsung selama satu tahun dan akan dicabut sampai Indonesia dalam hal ini LADI menyelesaikan kewajibannya kepada WADA.

Demi mempercepat pencabutan sanksi WADA, Menpora memutuskan membentuk tim khusus yang akan dipimpin oleh Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari.

Tim khusus itu beranggotakan Sekjen NOC, perwakilan pemerintah dan LADI, serta organisasi-organisasi olahraga yang dalam waktu dekat akan mengikuti kejuaraan internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com