Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara

Kompas.com - 18/10/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diminta membayar Rp 10 miliar oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Uang itu diminta Robin dan Maskur untuk mengurus perkara yang menjerat Rita terkait pengembalian aset dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

“Waktu itu sepakat memberikan nominal atau royalti berapa?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Rp 10 miliar, biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” jawab Rita.

Baca juga: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Bupati Kukar Dihadirkan sebagai Saksi

Kemudian jaksa bertanya bagaimana Rita memenuhi pembayaran Rp 10 miliar tersebut.

“Jadi saya sampaikan pada beliau berdua, untuk uang tunai sebanyak itu saya tidak punya. Tapi saya punya aset tiga, dua rumah dan apartemen,” ungkap Rita.

Adapun dua rumah yang menjadi jaminan pembayaran berada di Bandung, sedangkan satu buah apartemen terletak di Jakarta.

Rita menjelaskan, selain Rp 10 miliar, Robin dan Maskur juga mengajukan syarat agar Rita mengganti kuasa hukumnya dengan Maskur untuk mengurus pengajuan PK di MA.

Kemudian Rita juga dijanjikan oleh Maskur bahwa asetnya yang disita KPK akan segera kembali.

“Beliau menjanjikan bahwa 19 aset saya akan kembali dalam jangka waktu 6 bulan,” tuturnya.

Baca juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus

Diketahui Rita diduga terlibat dalam perkara ini sebagai pihak yang memberikan suap Rp 5,197 miliar kepada Robin dan Maskur.

Jaksa menduga uang itu diberikan Rita agar Robin dan Maskur dapat membantunya mengembalikan aset yang disita KPK dan mengurus proses PK perkaranya di MA.

Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan dan berbagai proyek lingkungan Pemkab Kukar.

Ia dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta pada 2018. Sementara, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com