Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pinjol Ilegal Dapat Dikategorikan sebagai Penipuan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:45 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dan Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai, praktik pinjaman online ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Sebab, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga utang yang tidak wajar dan kesepakatan dengan nasabah ditempuh dengan memperdaya orang tersebut.

"Pinjol dalam beberapa kasus dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Pinjol menetapkan bunga yang sangat tidak wajar dan sering kali persetujuan diperoleh lewat cara-cara memperdaya korbannya," kata Agustinus saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Ia berpendapat, saat ini sudah banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal. Menurut Agustinus, persoalan pinjol ilegal ini sudah terlampau jauh dan agak terlambat untuk diatasi.

Namun, Agustinus mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, yang mengungkap kasus-kasus tersebut.

"Sekalipun terlambat, tentu tetap perlu diapresiasi," ujarnya.

Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

Agustinus pun mengatakan, pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pengancaman di KUHP.

Selain itu, bisa juga ada dugaan pelanggaran terkait ketentuan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan hubungan hukum antara pinjol ilegal dengan masyarakat yang meminjam adalah keperdataan.

Artinya, hubungan itu dibangun berdasarkan kesepakatan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, koridor kesepakatan itu dibatasi oleh larangan atas kesepakatan yang melanggar hukum.

Meski demikian, ia menambahkan, dalam kasus pinjol ilegal, cara-cara penagihan yang dilakukan mereka mengarah pada tindak pidana.

"Yang menjadi soal adalah cara-cara penagihan yang sudah sedemikian rupa merugikan debitur, yaitu dengan cara teror, sehingga sudah banyak jatuh korban, seperti bunuh diri, karena tidak mau menanggung malu karena cara-cara penagihan yang melanggar hukum," tuturnya.

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi

Karena itu, ia mendukung negara, melalui kementerian terkait dan kepolisian mengawasi perilaku pinjol ilegal ini.

Kementerian Keuangan, misalnya, kata Fickar, mengawasi beroperasinya pinjol ilegal dan mengawadi transaksi-transaksi antara pinjol dengan masyarakat yang tidak menekan masyarakat.

Selain itu, kepolisian juga mesti mengawasi dan menindak cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan penagihan yang merugikan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com