JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi menyayangkan perbuatan selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut dia, perbuatan Rachel tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang influencer yang merupakan contoh bagi publik, khususnya followers-nya.
"Rachel Vennya ini kan selebgram, influencer, harusnya dia memberikan contoh yang bagus, yang baik kepada masyarakat. Bukan malah sebaliknya, tidak patuh terhadap keputusan Satgas untuk melakukan karantina kesehatan setelah perjalanan dari luar negeri," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas: Proses Hukum Berjalan
Nurhadi menilai, Rachel yang kabur dari karantina haruslah diberi sanksi karena telah melanggar aturan yang berlaku.
Dia menyoroti pula sikap Satgas Covid-19 yang seharusnya tegas dan konsisten dengan keputusan yang dibuat yaitu mengenai sanksi bagi pelanggar aturan selama masa pandemi.
Berkaca kasus Rachel Vennya, Nurhadi melihat ada sejumlah kejanggalan. Pertama, Rachel seharusnya tidak menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan karena tidak sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
"Aturan itu mengenai siapa saja yang bisa dikarantina di sana," ujarnya.
Kejanggalan kedua, soal karantina kesehatan yang seharusnya dipatuhi oleh Rachel tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Tentu ini harus diselidiki oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," tegas Nurhadi.
Baca juga: Warga yang Tak Patuh Aturan Karantina, Termasuk Rachel Vennya Terancam Pidana hingga Denda
Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi telah kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Rachel berhasil kabur dari karantina dengan dibantu oknum anggota TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam Jaya Herwin BS dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Menurut Herwin, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.