Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berlaku Mulai 14 Oktober, Ini Ringkasan Tambahan Peraturan Perjalanan Internasional RI

Kompas.com - 14/10/2021, 10:40 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan beberapa peraturan tambahan bagi warga negara asing (WNA) yang akan ke Indonesia.

Peraturan tambahan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Peraturan karantina yang semula harus dilaksanakan 8×24 jam kini berubah menjadi 5×24 untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sebagai informasi, berikut beberapa tambahan peraturan perjalanan bagi WNA berdasarkan SE Nomor 20 Tahun 2021.

Pertama, kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap wajib menyatakan bahwa pelaku perjalanan telah divaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Selain dengan bahasa negara asal, sertifikat vaksinasi juga wajib dilampirkan dalam Bahasa Inggris.

Baca juga: Update Corona 14 Oktober: Kasus Covid-19 di AS Menunjukkan Tren Penurunan

Kedua, pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk atau entry point bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau.

Dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelaku perjalanan WNA yang akan ke Indonesia antara lain sertifikat vaksin dalam bahasa negara asal dan Bahasa Inggris, serta hasil reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) maksimal 3×24 jam.

Selanjutnya, pelaku perjalanan WNA juga wajib melampirkan dokumen visa kunjungan singkat atau izin masuk lain, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) yang akan menanggung pembiayaan Covid-19, dan bukti booking atau reservasi tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ganip Warsito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021, maka SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum SE Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum Kedua SE Nomor 18 Tahun 2021 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia

Adapun SE Nomor 20 Tahun 2021 yang memuat beberapa tambahan peraturan seperti yang telah disebutkan di atas, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

“(SE Nomor 20 Tahun 2021) tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tutur Ganip di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Entry point, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional WNI

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional Warga Negara Indonesia (WNI), Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 yang memuat aturan pintu masuk atau entry point, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR.

SK Nomor 14 Tahun 2021 tersebut efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry point, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Ganip, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Luhut: Masa Karantina 5 Hari Berlaku untuk Semua Pelaku Perjalanan Internasional

Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com