JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dipenjara karena terjerat UU ITE.
Pihak Istana pun berharap Keppres tersebut dapat segera membebaskan Saiful dari jerat pidana.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan apa, saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan melalui video, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan, Keppres itu diteken Jokowi pada Selasa hari ini, usai DPR memberikan persetujuan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Presiden mengirim surat ke DPR untuk meminta persetujuan atas pemberian amnesti. Prosedur ini telah sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar.
"Kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno.
Baca juga: Mensesneg: Hari Ini Keppres Amnesti Saiful Mahdi Kami Kirim
Pada hari ini pula, kata Pratikno, Keppres itu dikirimkan pihak Istana ke Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
"Dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata dia.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Saiful Mahdi berawal dari kritik yang ia sampaikan terkait proses tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.
Oleh pihak kampus Saiful lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Tepat pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Dalam perjalanan kasus ini, Saiful ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi
Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun kemudian ditolak.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021.
Sejak saat itu, dukungan terhadap Saiful tak henti berdatangan. Berbagai pihak mulai dari koalisi advokasi hingga 38 akademisi dari Australia pun mengirimkan surat permohonan amnesti ke Jokowi untuk Saiful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.