Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Rintangi Penyidikan, Sopir Eks Sekretaris MA Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 11/10/2021, 19:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman

Ferdy dinilai bersalah karena menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” sebut ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, Senin (11/10/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” sambung hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim sepakat bahwa Ferdy telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Adapun Ferdy merupakan sepupu dari Rezky. Ia kemudian bekerja sebagai sopir dan juga pihak yang memenuhi segala kebutuhan keluarga Nurhadi dan Rezky.

Majelis hakim menilai bahwa Ferdy masih memenuhi kebutuhan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejak saat itu (berstatus DPO) Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Selama 3 bulan terdakwa mencari kebutuhan sehari-hari,” papar hakim.

Kemudian majelis hakim juga menyatakan Ferdi turut terlibat mencari kontrakan untuk Rezky dan Nurhadi dalam pelarian selama 3 bulan.

Ia juga melarikan diri ketika tahu KPK tiba-tiba mendatangi rumah persembunyian Rezky dan Nurhadi.

“Hakim menilai terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky dan Nurhadi dari penangkapan KPK,” imbuh hakim.

Dalam perkara ini, Ferdy disebut terlibat sejak KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Nurhadi bersama Rezky dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan pada 6 Desember 2019.

Baca juga: Kronologi Penyidik KPK Ringkus Ferdy Yuman Terkait Kasus Nurhadi

Kala itu, KPK melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali pada Rezky dan Nurhadi. Namun keduanya tidak pernah datang.

Akhirnya pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Rezky dan Nurhadi.

Penyidik KPK lalu melakukan pengejaran ke kediaman dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian. Namun keduanya tak ditemukan.

KPK lantas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Ferdy lantas disebut menyiapkan rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian Rezky dan Nurhadi.

Ia pun menyiapkan semua kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama berada di rumah persembunyian itu.

Medio Mei 2020, penyidik KPK akhirnya menangkap Rezky dan Nurhadi, sementara Ferdy berhasil melarikan diri ke Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com