Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Kirim Tim untuk Dampingi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Kompas.com - 09/10/2021, 17:41 WIB
Tatang Guritno,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan tim asistensi guna mendampingi penanganan dugaan kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tim asistensi dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

“Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” terang Argo pada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Nantinya tim asistensi tersebut akan mendampingi Polres Luwu Timur dan Polra Sulsel terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan pada 3 anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Argo menuturkan tim asistensi akan bekerja profesional dan akan membuka kembali proses penyelidikan jika ditemukan bukti baru.

“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ucap dia.

Dugaan kasus pemerkosaan pada tiga anak di bawah 10 tahun di Luwu Timur menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli memublikasikan hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).

Reportase itu bercerita tentang Lydia (nama samaran) ibu dari tiga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari Polres Luwu Timur karena perkaranya tidak dilanjutkan.

Pelaku pemerkosaan diduga mantan suami Lydia sekaligus ayah kandung korban.

Baca juga: Desakan untuk Membuka Kembali Penyelidikan Perkara Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Menguat

Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2019, namun dalam proses penyelidikan Polres Luwu Timur mengklaim tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penanganan perkara.

Desakan pada pihak kepolisian untuk kembali melakukan penyelidikan tidak hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum Lydia.

Sejumlah tokoh juga menyampaikan desakan tersebut seperti Ketua Umum PKB Abdul Muhalimin Iskandar atau Cak Imin, dan anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Pihak Istana melalui Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, berharap Polri segera melakukan penanganan.

Jaleswari mengungkapkan Presiden Joko Widodo pernah memberi arahan agar kasus-kasus kekerasan seksual segera dituntaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com