Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Meterai Elektronik Rp 10.000

Kompas.com - 08/10/2021, 11:51 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal  Rp 10.000.

Meterai elektronik Rp 10.000 diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

pada 1 Oktober 2021. Kehadiran meterai elektronik ini menjadi jawaban atas massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Baca juga: Meterai Palsu Dijual dengan Harga Murah

Meterai elektronik yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba penggunaan meterai elektronik. Uji coba ini dilakukan bersama sejumlah pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, juga Telkom Indonesia.

Ciri meterai elektronik

Sri Mulyani mengatakan bahwa meterai elektronik umumnya sama seperti meterai biasa. Hanya saja bentuknya elektronik.

Dimensi meterai elektronik Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterei elektronik tersebut terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, lalu terdapat tulisan "METEREI ELEKTRONIK", juga angka "10000" serta tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" dan kode unik.

Baca juga: Ombudsman Minta Menkeu dan OJK Terbitkan Peraturan Pelaksana soal Perubahan Biaya Meterai

Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama overt, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua covert, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader.

Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Panduan beli meterai elektronik

Untuk membeli meteri elekronik, Anda harus mengunjungi situs https://pos.e-meterai.co.id/. Dalam laman tersebut, Anda akan diinstruksikan melakukan beberapa langkah di bawah ini:

  • Klik beli e-meterai

  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk login. Jika Anda belum terdaftar, maka klik "Daftar di Sini". Setelah klik daftar, akan muncul tiga pilihan yaitu, "Personal", "Enterprise", dan "Wholesale". Pilihan personal digunakan untuk layanan e-meterai perseorangan. Lalu enterprise merupakan akun penggunaan layanan e-meterai untuk internal perusahaan. Sementera opsi wholesale adalah akun penggunaan layanan meterai elektronik untuk distributor

  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan unggah dokumen pribadi

  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

  • Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.

  • Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

  • Unggah dokumen dalam format PDF

  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'

  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com