Salin Artikel

Mengenal Meterai Elektronik Rp 10.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal  Rp 10.000.

Meterai elektronik Rp 10.000 diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

pada 1 Oktober 2021. Kehadiran meterai elektronik ini menjadi jawaban atas massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Meterai elektronik yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba penggunaan meterai elektronik. Uji coba ini dilakukan bersama sejumlah pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, juga Telkom Indonesia.

Ciri meterai elektronik

Sri Mulyani mengatakan bahwa meterai elektronik umumnya sama seperti meterai biasa. Hanya saja bentuknya elektronik.

Dimensi meterai elektronik Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterei elektronik tersebut terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, lalu terdapat tulisan "METEREI ELEKTRONIK", juga angka "10000" serta tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" dan kode unik.

Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama overt, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua covert, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader.

Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.


Panduan beli meterai elektronik

Untuk membeli meteri elekronik, Anda harus mengunjungi situs https://pos.e-meterai.co.id/. Dalam laman tersebut, Anda akan diinstruksikan melakukan beberapa langkah di bawah ini:

  • Klik beli e-meterai

  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk login. Jika Anda belum terdaftar, maka klik "Daftar di Sini". Setelah klik daftar, akan muncul tiga pilihan yaitu, "Personal", "Enterprise", dan "Wholesale". Pilihan personal digunakan untuk layanan e-meterai perseorangan. Lalu enterprise merupakan akun penggunaan layanan e-meterai untuk internal perusahaan. Sementera opsi wholesale adalah akun penggunaan layanan meterai elektronik untuk distributor

  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan unggah dokumen pribadi

  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

  • Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.

  • Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

  • Unggah dokumen dalam format PDF

  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'

  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/11515201/mengenal-meterai-elektronik-rp-10000

Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke