JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal Rp 10.000.
Meterai elektronik Rp 10.000 diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
pada 1 Oktober 2021. Kehadiran meterai elektronik ini menjadi jawaban atas massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Meterai elektronik yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba penggunaan meterai elektronik. Uji coba ini dilakukan bersama sejumlah pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, juga Telkom Indonesia.
Ciri meterai elektronik
Sri Mulyani mengatakan bahwa meterai elektronik umumnya sama seperti meterai biasa. Hanya saja bentuknya elektronik.
Dimensi meterai elektronik Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterei elektronik tersebut terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, lalu terdapat tulisan "METEREI ELEKTRONIK", juga angka "10000" serta tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" dan kode unik.
Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama overt, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua covert, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader.
Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Panduan beli meterai elektronik
Untuk membeli meteri elekronik, Anda harus mengunjungi situs https://pos.e-meterai.co.id/. Dalam laman tersebut, Anda akan diinstruksikan melakukan beberapa langkah di bawah ini:
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/11515201/mengenal-meterai-elektronik-rp-10000