JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil semua psikolog yang pernah memeriksa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS.
MS diduga mengalami perundungan dan pelecehan seksual. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, nantinya psikolog yang pernah memeriksa MS akan dipertemukan dengan psikolog yang membantu Komnas HAM.
“Kita akan meminta keterangan dan informasi dari semua psikolog yang pernah memeriksa MS untuk melihat konsistensi hasil dan rekomendasi pemulihan yang dibutuhkan,” kata Beka kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Komnas HAM Sarankan Kuasa Hukum MS Siapkan Mekanisme Pemulihan Trauma
Beka mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan kembali mengundang MS untuk memperbarui keterangan.
“Meminta keterangan tambahan juga ke MS terkait perkembangan proses yang ada,” ucapnya.
Selain itu, Beka menyarankan agar tim kuasa hukum MS menyiapkan mekanisme perlindungan dan pemulihan trauma untuk MS.
Hal itu disampaikan Beka menyusul keterangan tim kuasa hukum MS yang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kliennya mengidap post traumatic stress disorder (PTSD).
“Saya kira penting untuk kuasa hukum MS membuat mekanisme perlindungan dan pemulihan trauma yang dibutuhkan dalam proses yang ada sekarang,” tutur Beka.
Baca juga: KPI Harap Kasus MS Jadi Pertimbangan DPR Kembali Bahas RUU PKS
Mekanisme itu, lanjut Beka, bisa dengan menghadirkan psikolog pribadi yang menemani MS dalam menjalani proses pengungkapan perkaranya.
“Karena proses hukumnya tidak sebentar, sementara di sisi lain publik juga menunggu keadilan kepada MS bisa segera hadir,” imbuh dia.
Diketahui MS diduga mengalami perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya di KPI pusat. Perundungan disebut terjadi tahun 2012, sementara tindakan pelecehan seksual pada 2015.
Tim kuasa hukum MS sempat menyampaikan agar KPI juga memberikan pendampingan psikologis pada keluarga MS, terutama untuk ibu dan istrinya yang secara mental juga terdampak atas perkara ini.
Sementara itu KPI, melalui komisionernya Nuning Rodiyah, menyampaikan pihaknya terbuka dengan permintaan tersebut.
Namun, hingga kini KPI belum mendapatkan permintaan tersebut dari pihak MS baik secara formal melalui surat maupun secara informal.
Baca juga: Kuasa Hukum MS Berharap KPI Beri Akses Pemulihan Psikis ke Keluarga Kliennya
Adapun penanganan perkara hukum MS saat ini sedang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Komnas HAM turut terlibat dalam penyelidikan perkara ini untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.