"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?"
Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.
Baca juga: Jokowi Akan Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Apa Bedanya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?
Kemudian, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2020.
Saiful mengajukan banding atas putusan itu, tetapi Pengadilan Tinggi menolak.
Setelah itu, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 29 Juni 2021, permohonan Saiful ditolak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.