Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Jokowi Teken Perpres Stranas Kelanjutusiaan

Kompas.com - 07/10/2021, 07:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres ini diteken Jokowi pada 14 September 2021.

"Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat," demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2021.

Baca juga: Wapres Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia

Adapun lanjut usia yang dimaksud dalam Perpres adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Berdasarkan Pasal 4, strategi peningkatan kesejahteraan lansia meliputi lima aspek, yakni:

1. Peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu.

Strategi ini ditempuh misalnya dengan mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi lansia; serta mengembangkan program pemberdayaan lansia sesuai dengan kemampuan dan minat.

2. Peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia.

Strategi ini meliputi peningkatan status gizi dan pola hidup yang sehat, memperluas pelayanan kesehatan bagi lansia, menurunkan angka kesakitan lansia, dan memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi lansia.

3. Pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lansia.

Strategi tersebut dilaksanakan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu kelanjutusiaan; serta meningkatkan sarana prasarana yang ramah lansia.

4. Penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan.

Strategi itu ditempuh misalnya dengan memperkuat sistem akreditasi lembaga kelanjutusiaan; serta mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan.

5. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lansia.

Baca juga: Target Lansia Divaksinasi 21 Juta, Menkes: Sampai Sekarang Baru 25 Persen

Strategi terakhir dilakukan dengan memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada lansia, meningkatkan pemenuhan hak lansia, hingga melindungi lansia dari tindak kekerasan.

Dalam Perpres 88/2021 disebutkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kelanjutusiaan dilakukan oleh kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertugas menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali.

"Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com