JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi, termasuk koruptor, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tak lagi memiliki sense of crisis terhadap kasus korupsi.
“Praktik korupsi masih masih merajalela dan menjadi sumber utama penghambat kesejahteraan masyarakat,” kata Kurnia dalam keteranngan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Menurut dia, MK juga tak memahami bahwa tindakan korupsi merupakan extraordinary crime yang membutuhkan perlakuan khusus agar pelakunya mendapatkan efek jera.
“Kalau seluruh terpidana tanpa terkecuali dapat dengan mudah mendapatkan remisi, bukankah itu merupakan pandangan yang menyamaratakan semua tindak pidana?,” ucapnya.
“Padahal putusan-putusan MK terdahulu tegas mengesahkan pembatasan hak untuk menerima remisi bagi pelaku kejahatan-kejahatan khusus seperti korupsi,” imbuh Kurnia.
Baca juga: Polemik TWK, ICW Minta Kapolri Berhentikan Firli dari Jabatan Jenderal Polisi
Dikutip dari Kompas.id, dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemberian remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan tanpa diintervensi oleh lembaga lain.
Dengan keputusan itu maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi kurang relevan.
Pasalnya, dalam Pasal 34A Ayat (1) dan (3) PP itu disebutkan bahwa narapidana tindak pidana khusus seperti terorisme, narkotika dan korupsi bisa mendapatkan remisi jika berstatus Justice Collaborator (JC).
Penetuan status JC itu diberikan oleh penegak hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lebih lanjut, Kurnia menuturkan bahwa alasan MK dalam putusan ini keliru jika mengaitkan dengan masalah overcrowded yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sebab berdasarkan data tahun 2020, narapidana korupsi jumlahnya hanya 0,7 persen dari total keseluruhan warga binaan,” kata dia.
Baca juga: ICW Minta Kapolri Beri Sanksi ke Firli Bahuri, Pemecatan Dirasa Pantas
Terkait dengan penuhnya Lapas oleh narapidana narkoba, Kurnia menuturkan, faktor utama yang jadi penyebabnya adalah Undang-undang Narkotika dan implementasi aparat penegak hukum.
“Masalahnya bukan pada pemberian remisi,” imbuhnya.
Diketahui OC Kaligis mengajukan judicial review atas Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berikut penjelasannya.
Ia mengajukan judicial review karena sudah menjalankan hukuman pidana 6 tahun namun tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
MK kemudian menolak judicial review yang diajukan OC Kaligis dengan alasan bahwa permasalahan yang dihadapinya bukan tentang konstitusionalitas norma, tapi tataran pelaksanaan norma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.