JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kunjungan kerja ke luar negeri terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, alasan kunker agar penyusunan RUU PKS tidak mendapat keluhan justru tak relevan dengan masalah yang ada.
Menurut dia, keluhan publik selama ini yakni proses pembahasan yang tidak partisipatif, bukan studi banding atau tidak.
"Mungkin pimpinan ini pura-pura lupa atau memang tak tahu dengan apa yang dikomplain publik terhadap UU yang dihasilkan DPR, yang dikomplain itu adalah proses pembahasan yang tidak pastisipatif, tidak melibatkan publik," kata Lucius, saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Ini Alasan DPR Pilih Brasil dan Ekuador Jadi Tujuan Kunker soal RUU PKS
Menurut Lucius, partisipasi publik tidak cukup dengan mengundang beberapa lembaga dalam rapat dengar pendapat umum selama proses pembahasan.
Ia mengatakan, hal paling mendasar dari partisipasi publik adalah keterbukaan DPR mengenai proses pembahasan yang mestinya bisa diakses dengan mudah.
Namun, ia berpandangan, sejauh ini sangat sedikit informasi terkait perkembangan pembahasan RUU PKS yang bisa diakses melalui situs DPR.
"Partisipasi publik itu mesti dilakukan dengan membuka ruang komunikasi antara DPR dan publik, bukan dengan memunggungi publik dengan studi banding," ujar Lucius.
Lucius pun menyoroti sikap DPR yang cepat menyelesaikan sejumlah legislasi yang mendapat sorotan dan kritik publik, seperti RUU Cipta Kerja, RUU Mineral dan Batubara, serta RUU Otonomi Khusus Papua.
Sementara, RUU PKS yang sangat diharapkan publik karena menyangkut kepentingan korban kekerasan dan kepentingan rakyat banyak seolah-olah tidak menjadi prioritas.
"Dalam kelambanan itu DPR justru tega bermain-main dengan waktu melalui kunker yang hampir pasti tak ada manfaatnya," ujar Lucius.
Baca juga: DPR Berencana Kunjungi Brasil dan Ekuador, Pimpinan: Kami Tak Ingin RUU PKS Dikomplain
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menjelaskan, DPR berencana menggelar kunjungan kerja ke Brasil dan Ekuador agar penyusunan RUU PKS tidak mendapatkan keluhan.
Ia mengatakan, RUU PKS merupakan salah satu rancangan yang sensitif, sehingga DPR merasa perlu memperoleh informasi sebanyak-banyaknya melalui kunjungan kerja.
"Pada gilirannya kita tidak ingin setelah undang-undang jadi ternyata dikomplain orang, menjadi masalah karena kita tidak melakukan suatu studi banding, tidak melakukan (menerima) masukan," kata Lodewijk, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Berdasarkan surat nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021 perihal Permintaan Nama Anggota Baleg ke Luar Negeri, kunker direncanakan pada 31 Oktober hingga 22 November 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg DPR RI.
Baca juga: Baleg DPR Boleh Kunjungan ke Luar Negeri, Dasco: Untuk Keperluan yang Sangat Prioritas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.