Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Boleh Kunjungan ke Luar Negeri, Dasco: Untuk Keperluan yang Sangat Prioritas

Kompas.com - 01/10/2021, 18:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR memperbolehkan rencana kunjungan kerja ke luar negeri di tengah pandemi, tetapi dengan sejumlah catatan.

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk merespons kabar rencana kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Ekuador dan Brasil dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Kita kemarin sudah membuka bahwa dengan keadaan pandemi yang sekarang ini kita memperbolehkan untuk keperluan-keperluan yang sangat prioritas dan tentunya dengan catatan daerah menerima," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Baleg DPR Rencanakan Kunjungan Kerja ke Ekuador dan Brasil di Tengah Pandemi

Kendati demikian, Dasco memastikan bahwa pihaknya tetap melihat kondisi dan situasi Covid-19 terkini.

Menurut dia, kunjungan bisa saja dibolehkan jika lokasi yang akan dikunjungi sudah menerima warga negara luar.

"Iya, nanti kita lihat apakah kemudian situasi sudah memungkinan dan juga apakah daerah yang dituju menerima," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengaku belum mengetahui urgensi Baleg berencana kunjungan kerja ke luar negeri.

Menurut dia, hal itu harus ditanyakan kepada Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) lantaran Baleg berada di bawahnya.

"Urgensinya apa saya tidak tahu," tegas Dasco.

Baca juga: Protes ke Menag karena Tak Diajak Kunjungan Kerja, Anggota DPR: Ora Usah Ngacir Dewe

Diberitakan, Baleg DPR merencanakan kunjungan kerja ke Ekuador dan Brasil guna penyusunan RUU PKS.

Adapun hal tersebut diketahui dari surat yang beredar di kalangan wartawan dengan Nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021 perihal Permintaan Nama Anggota Baleg ke Luar Negeri.

Surat tersebut berisi informasi kegiatan akan dilakukan pada 31 Oktober hingga 22 November 2021.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg DPR RI. Namun, hingga kini belum ada keterangan yang disampaikan oleh pimpinan Baleg terkait hal tersebut.

Kompas.com telah berupaya menghubungi sejumlah pimpinan Baleg, tetapi tidak direspons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com