b. keamanan dan ketertiban
c. penanganan bencana
d. energi
e. logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g. pupuk dan petrokimia
h. semen dan bahan bangunan
i. obyek vital nasional
j. proyek strategis nasional
k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran)
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
b. untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf.
c. perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang telah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d. perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4). Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
5). Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
6). Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Tim Khusus Awasi Percobaan PPKM Level 1 di Blitar
Keempat, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kelima, pedagang kaki lima, toko kelontong, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Keenam, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1). warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2). restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
b. dengan kapasitas maksimal 75 persen.
c. waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.