Namun, Yusmada mengaku tidak tahu jumlah uang dan hendak digunakan untuk apa uang tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Robin dan Husain menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan 36.000 dollar AS untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.
Pihak-pihak tersebut antara lain Wali Kota nonaktif M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Kemudian, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai, Kartanegara Rita Widyasari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.