Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Sebut Konser Skala Besar Tak Bisa Digelar Merata di Semua Daerah

Kompas.com - 04/10/2021, 13:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, kegiatan berskala besar seperti konser musik saat pandemi tak bisa digelar merata di semua daerah.

Pemerintah membuka kemungkinan digelarnya konser seiring dengan penurunan kasus Covid-19.

Dicky menuturkan, penurunan kasus Covid-19 di beberapa daerah belum diikuti dengan pelaksanaan pemeriksaan (testing) dan pelacakan kontak erat (tracing) yang kuat.

"Secara nasional, provinsi memenuhi (testing) standar WHO ya memang ada, tapi syarat kedua testing harus sesuai eskalasi pandemi, sesuai eskalasi pandemi 1 orang terkena Covid-19, minimal dicari 15 orang, tapi sarannya WHO 30 orang, di Indonesia orangnya padat, makanya dari orang terkonfimasi di-tracing (harusnya) bisa sampai 200," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Meski demikian, Dicky mengatakan, penularan kasus Covid-19 dalam konser musik bisa dihindari dengan melakukan pilot project.

Baca juga: Satgas: Penyelenggaraan Konser Bergantung pada Kebijakan Pemda

Misalnya, konser musik hanya menampung 2.000 penonton dengan lokasi di lapangan yang cukup luas.

"Registrasinya online, harga sudah termasuk testing termasuk masker sesuai standar, testing 3-4 jam sebelum konser jangan satu hari sebelumnya," ujarnya.

Dicky melanjutkan, setelah konser musik selesai digelar, penyelenggara kembali mengambil sampling dari penonton untuk melihat persentase penularan Covid-19 terjadi dari jumlah penonton tersebut.

"Kalau di bawah rata-rata kasus di masyarakat ya tidak apa-apa, dan dilihat juga titik lemahnya. Uji coba konser ini harus ada dilihat tahapannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Baca juga: Pemerintah Diminta Mengkaji Sebelum Izinkan Konser dan Acara Besar

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan perlunya wadah aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.

“Pemerintah kini dapat mengizinkan untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, dilansir dari Antara, Senin (27/9/2021).

Kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat misalnya, konferensi, pameran dagang, festival, konser, acara olahraga, pesta dan pernikahan besar.

“Tentunya saja penyelenggaraan acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” kata Johnny.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, penyelenggaraan konser di tengah pandemi bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Ia menekankan, penyelenggaraan konser harus memperhatikan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pemerintah Beri Lampu Hijau untuk Gelar Konser, HIPPI DKI: Pelaku Usaha Bisa Bangun dari Tidurnya

"Tergantung pada kebijakan satgas daerah, karena pemerintah daerah yang bisa mengukur tingkat risiko penularan setiap kegiatan," kata Sonny, dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (28/9/2021).

"Jangankan konser ya, untuk PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas itu juga diserahkan kepada pemda setempat, satgas daerah," sambungnya.

Sonny mengatakan, pelaksanaan konser perlu dilakukan dengan hati-hati dan diiringi dengan mitigasi agar penularan Covid-19 dapat ditekan serendah mungkin.

"Dengan penerapan protokol kesehatan pengawasan protokol kesehatan dan memastikan orang yang sehat terpilah dan terpilih melalui PeduliLindungi atau testing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com