Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 01/10/2021, 17:11 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pemerintah perlu menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK merupakan mekanisme alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberhentikan per 30 September 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes. Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: KPK Kini Kehilangan Kasatgas Penyidikan, Kasatgas Penyelidikan, hingga Pegawai di Jabatan Strategis Lain

"Mereka (Ombudsman) memberikan penilaian terhadap proses administrasi yang akibat laporan tersebut harus ada koreksi yang dilakukan,” ujar Taufik, dalam diskusi virtual, Jumat (1/10/2021).

“Artinya ini belum selesai, harus dilakukan koreksi, menindaklanjuti laporan dari Ombudsman. Karena sesuai harapan kita semua, kita ingin ada good governance yang dikelola dengan adminsitrasi yang baik,” ucap dia.

Kemudian, Taufik juga menyoroti hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyebutkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

“Kemudian juga laporan dari Komnas HAM itu pun juga harus ditindaklanjuti, jadi dua ini masih menggantung dan harus ada penyelesaiannya,” ucap Taufik.

Baca juga: Polri: Rekam Jejak 57 Eks Pegawai KPK dalam Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Diragukan

Di sisi lain, kata Taufik, 57 pegawai KPK mempunyai hak untuk menggugat keputusan pemberhentian.

“Karena tanggal 30 kemarin sudah keluar, maka sudah ada objek TUN (tata usaha negara) yang muncul, karena itu sudah muncul keadaan baru secara hukum,” ucap Taufik.

Ia mengatakan, 57 pegawai KPK kini telah memiliki hak untuk mengadukan keputusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menguji, apakah keputusan pemberhentian itu melanggar asas-asas pemerintahan yang baik atau tidak.

“Untuk menguji bisa menggunakan alasan dari Ombudsman bisa digunakan alasan dari Komnas HAM dan bisa diajukan data-data ataupun bukti-bukti lainnya untuk menguatkan Itu,” ucap Taufik.

“Saran saya, selain harapan keputusan politik yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini presiden, maka langkah hukum ini pun bisa ditempuh oleh teman-teman,” ucap dia.

Baca juga: Akhir Perjuangan 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com