Organisasi ini akan menjadi wadah bagi 57 pegawai untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi, setelah tak lagi bekerja di KPK.
“Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladministratif dalam penyelenggaraannya,” ujar M Praswad Nugraha, Koordinator Pelaksana IM57+ Institute, di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun berencana merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Menurut Listyo, Polri membutuhkan para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu di Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah program dan kebijakan pemerintah yang perlu dikawal, seperti penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Serahkan Petisi Pembatalan TWK kepada Jokowi
"Saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembanan tugas-tugas di Bareskrim, khususnya tipikor," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Listyo menilai, 57 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ingin mengambil 57 pegawai KPK yang diberhentikan untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Kalau KPK enggak mau sebagai lembaga independen ngambil orang ini, biar kita yang ngambil," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu (29/9/2021). Mahfud mengatakan, 57 pegawai KPK tersebut bisa menjadi ASN di Polri.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo enggan menanggapi soal inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah tak bisa dibina dan berstatus merah. Ketika ditanya mengenai hal ini, Tjahjo enggan memberi jawaban spesifik.
Baca juga: Serahkan ke Kapolri, Menpan RB Enggan Jawab soal Status Merah dan Tak Bisa Dibina 57 Pegawai KPK
"Pertimbangan Kapolri ya silahkan wawancara sama Kapolri," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Tjahjo juga menjelaskan, formasi untuk 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi kewenangan Kapolri.
"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrut, setelah selesai diajukan ke BKN," kata Tjahjo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri masih didiskusikan.
Menurut Ramadhan, setelah bertemu dengan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, perihal perekrutan 57 pegawai KPK itu didelegasikan kepada Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.