Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Gugatan Yusril terhadap Demokrat Dinilai Tak Berguna | Jalan Panjang 57 Pegawai yang Disingkirkan KPK

Kompas.com - 01/10/2021, 06:15 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait gugatan Yusril Ihza Mahendara terhadap Partai Demokrat ke MA yang dinilai tak berguna menarik minat pembaca sehingga menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com pada Kamis, 30 September 2021.

Kemudian, isu lain yang menjadi artikel terpopuler adalah soal 57 pegawai KPK yang diberhentikan.

Di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda.

Gugatan Yusril terhadap Partai Demokrat ke MA dinilai tak berguna

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, judicial review (JR) advokat Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tegas Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Itu pun, kata dia, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca juga: Mahfud: Gugatan Yusril terhadap Partai Demokrat ke MA Tak Ada Gunanya

Jalan panjang 57 pegawai KPK yang diberhentikan

Sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis (30/9/2021).

Semuanya diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK. Namun, dari jumlah itu, hanya 1.274 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 tidak. Dari 75 pegawai yang tidak lulus tersebut, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan dengan hormat.

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Sementara itu, ada 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara.

Tetapi, dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN. Dengan begitu, jumlah pegawai yang diberhentikan adalah sebanyak 56 orang.

Namun, pada 30 September 2021 diketahui jumlah pegawai yang tak lolos TWK tersebut bertambah satu orang, sehingga total pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 adalah sebanyak 57 orang.

Baca juga: G30S/TWK, Jalan Panjang 57 Pegawai Berintegritas Disingkirkan KPK...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com