JAKARTA, KOMPAS.com - Hari terakhir 57 pegawai nonaktif bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi perpisahan.
Mereka dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ke-57 eks pegawai KPK itu berjalan bersama dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan membuang kartu identitas kepegawaian di halaman Gedung Merah Putih KPK, kemudian mengabadikan momen-momen terakhir dengan latar tempat mereka pernah bekerja selama bertahun-tahun.
Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Gelar Aksi Perpisahan
Perpisahan itu terasa haru ketika di tengah perjalanan 57 pegawai itu disambut oleh para pegiat antikorupsi dan sejumlah mantan pimpinan KPK.
Tampak hadir eks Komisioner KPK Bambang Widjayanto dan Busyro Muqoddas. Bambang memberikan setangkai mawar kepada perwakilan 57 pegawai, Novel Baswedan.
Setelah itu, mereka bersama-sama melanjutkan aksi ke Gedung ACLC KPK. Setibanya di halaman Gedung ACLC, mereka menggelar aksi mimbar bebas.
Para eks pimpinan KPK, perwakilan koalisi organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi menyampaikan orasi secara bergantian.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku sedih atas pemberhentian 57 pegawai tersebut. Abraham yakin, pemecatan itu akan berdampak kepada agenda pemberantan korupsi.
"Hari ini saya sebenarnya sedih karena saya meyakini agenda pemberantasan korupsi kalau ditinggal oleh teman-teman 57 ini akan berhenti di tengah jalan. Itu keyakinan saya," tutur Samad, saat menyampaikan orasi.
Baca juga: 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad: Kami Tak Minta Mereka Disalurkan Jadi ASN di Tempat Lain
Adapun, sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap Presiden Jokowi segera bersikap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.