JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Divisi Propam telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Pemeriksaan terhadap Napoleon dilaksanakan pada Rabu (29/9/2021) di Kantor Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri.
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Ferdy dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).
Ferdy mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Napoleon ini untuk melengkapi penyidikan yang sebelumnya dilakukan kepada Kepala Rutan Bareskrim dan sejumlah penjaga tahanan.
Selanjutnya, setelah Napoleon diperiksa, penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ini Dua Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon Bonaparte
"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," ujar dia.
Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam.
Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021. Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.