Salin Artikel

Propam Kantongi Izin MA untuk Periksa Irjen Napoleon atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Divisi Propam telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Pemeriksaan terhadap Napoleon dilaksanakan pada Rabu (29/9/2021) di Kantor Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri.

"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Ferdy dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).

Ferdy mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Napoleon ini untuk melengkapi penyidikan yang sebelumnya dilakukan kepada Kepala Rutan Bareskrim dan sejumlah penjaga tahanan.

Selanjutnya, setelah Napoleon diperiksa, penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara.

"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," ujar dia.

Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.

Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam.

Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021. Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/11464851/propam-kantongi-izin-ma-untuk-periksa-irjen-napoleon-atas-dugaan

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke